Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (abuse of power) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga.

“Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi,” kata Willy dalam Rapat Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurut Willy, hal ini amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan data pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan hanya sebagai komoditas semata.

“Ketika aksesnya tidak dibatasi untuk kepentingan apa dan oleh siapa, maka ini akan sangat riskan terhadap abuse of power. Nah, ini benar – benar harus jelas benang merahnya. Kuasa korporasi sampai ke mana, kuasa negara sampai di mana,” jelas Willy.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran, lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya. Kasus Ilham Bintang menjadi contoh yang paling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya.

“Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dsb. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negars atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara,” ujarnya.

Berangkat dari pandangan tersebut, Willy juga mengusulkan perlunya mempertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini. Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.

“Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dan sebagainya  merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya,” tutupnya. (ann/es)

Sumber : http://dpr.go.id/berita/detail/id/27885/t/Anggota+DPR+Ingatkan+Potensi+Penyalahgunaan+Kekuasaan+dalam+RUU+PDP

Bagikan